KAJIAN BIAYA K3 PADA RUAS JALAN TOL X STA 26+950 – STA 50+677

Penulis

  • Katarina Rini Ratnayanti
  • Laela Nuryanti

DOI:

https://doi.org/10.62603/konteks.v2i2.218

Kata Kunci:

Biaya K3, SE Menteri PUPR No.11/SE/M/2019, Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Abstrak

Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan komponen yang sangat penting dalam manajemen proyek untuk memastikan keselamatan pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan. Perencanaan biaya K3 adalah langkah penting  yang  memastikan alokasi sumber  daya  yang  memadai untuk  mengimplementasikan program-program keselamatan di lapangan. Biaya ini mencakup berbagai elemen, seperti pelatihan keselamatan, alat pelindung diri (APD), pemantauan kesehatan, penerapan prosedur keselamatan, serta manajemen risiko dan audit K3. Selanjutnya, setiap komponen biaya diestimasi berdasarkan unit harga dan volume pekerjaan yang terlibat, di mana hasilnya diintegrasikan ke dalam total anggaran biaya. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan perencanaan biaya K3 berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2019 dengan biaya K3 yang dihitung dari nilai kontrak proyek dan biaya kerugian K3 serta hilangnya hari kerja akibat kecelakaan kerja. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara lapangan, dan studi literatur. Dari hasil perhitungan dan analisis menunjukkan bahwa biaya K3 yang dihitung berdasarkan peraturan SE Menteri PUPR No.11/SE/M/2019 adalah Rp 19,701,414,256  atau sekitar 0,93% lebih besar dari nilai kontrak dengan selisih 0.13% dari total nilai kontrak sebesar Rp 16,960,000,000 atau sekitar 0,8%. Biaya kerugian langsung (direct cost) dengan 17.978 jam kerja hilang akibat kecelakaan kerja dari jumlah total 24 kecelakaan kerja ringan dan seluruh biaya pengobatan dari saat terjadi kecelakaan hingga sembuh ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Diterbitkan

2025-01-08

Cara Mengutip

Katarina Rini Ratnayanti, & Laela Nuryanti. (2025). KAJIAN BIAYA K3 PADA RUAS JALAN TOL X STA 26+950 – STA 50+677. Konferensi Nasional Teknik Sipil (KoNTekS), 2(2). https://doi.org/10.62603/konteks.v2i2.218