ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.62603/konteks.v1i5.102Kata Kunci:
Risiko, kontrak lumsum, kontrak waktu penugasan, konsultanAbstrak
Kontrak merupakan kesepakatan antara pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa dalam melakukan
transaksi berupa kesanggupan melaksanakan sesuatu dengan sejumlah uang sebagai imbalan yang
terbentuk dari hasil negosiasi dan perundingan antara keduanya. Ketika para pihak telah melakukan
kesepakatan kontrak, sering terjadi ketidaksesuaian dengan isi dari pada kontrak itu sendiri yang dapat
mengakibatkan adanya kerugian material, waktu, dan biaya baik dari pihak penyedia jasa maupun pihak
pengguna jasa, bahkan sampai pada pemutusan kontrak dan ke ranah hukum. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis risiko penggunaan kontrak lumsum dan kontrak waktu penugasan jasa
konsultansi konstruksi ditinjau dari sisi biaya, mutu, dan waktu, serta tindakan mitigasi terhadap risiko
yang ditimbulkan. Penelitian ini dilakukan dengan observasi, meneliti aturan yang berlaku,
menganalisis kontrak, dan mengkaji analisis risiko masing-masing kontrak. Hal ini didapatkan melalui
penyebaran kuesioner kepada responden berdasarkan variabel risiko dari hasil kajian dan validasi pakar.
Hasil penelitian didapatkan bahwa dari empat belas (14) variabel risiko dari persepsi pengguna jasa
terdapat empat (4) variabel dengan kategori rendah, tujuh (7) kategori sedang, dan tiga (3) kategori
tinggi. Hasil dari persepsi penyedia jasa terdapat tiga (3) variabel dengan kategor rendah, tujuh (7)
dengan kategori sedang, dan empat (4) dengan kategori tinggi. Variabel risiko yang berdampak sangat
tinggi baik dari persepsi pengguna jasa maupun penyedia jasa konsultansi konstruksi didapatkan bahwa
variabel keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh faktor-faktor seperti perubahan
ruang lingkup pekerjaan, kesulitan lapangan, cuaca buruk, dan keterbatasan sumber daya.