ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Penulis

  • Robert Daniel Zebua
  • Jack Widjajakusuma
  • Aazokhi Waruwu

DOI:

https://doi.org/10.62603/konteks.v1i5.102

Kata Kunci:

Risiko, kontrak lumsum, kontrak waktu penugasan, konsultan

Abstrak

Kontrak merupakan kesepakatan antara pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa dalam melakukan

transaksi berupa kesanggupan melaksanakan sesuatu dengan sejumlah uang sebagai imbalan yang

terbentuk dari hasil negosiasi dan perundingan antara keduanya. Ketika para pihak telah melakukan

kesepakatan kontrak, sering terjadi ketidaksesuaian dengan isi dari pada kontrak itu sendiri yang dapat

mengakibatkan adanya kerugian material, waktu, dan biaya baik dari pihak penyedia jasa maupun pihak

pengguna jasa, bahkan sampai pada pemutusan kontrak dan ke ranah hukum. Tujuan penelitian ini

adalah untuk menganalisis risiko penggunaan kontrak lumsum dan kontrak waktu penugasan jasa

konsultansi konstruksi ditinjau dari sisi biaya, mutu, dan waktu, serta tindakan mitigasi terhadap risiko

yang ditimbulkan. Penelitian ini dilakukan dengan observasi, meneliti aturan yang berlaku,

menganalisis kontrak, dan mengkaji analisis risiko masing-masing kontrak. Hal ini didapatkan melalui

penyebaran kuesioner kepada responden berdasarkan variabel risiko dari hasil kajian dan validasi pakar.

Hasil penelitian didapatkan bahwa dari empat belas (14) variabel risiko dari persepsi pengguna jasa

terdapat empat (4) variabel dengan kategori rendah, tujuh (7) kategori sedang, dan tiga (3) kategori

tinggi. Hasil dari persepsi penyedia jasa terdapat tiga (3) variabel dengan kategor rendah, tujuh (7)

dengan kategori sedang, dan empat (4) dengan kategori tinggi. Variabel risiko yang berdampak sangat

tinggi baik dari persepsi pengguna jasa maupun penyedia jasa konsultansi konstruksi didapatkan bahwa

variabel keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh faktor-faktor seperti perubahan

ruang lingkup pekerjaan, kesulitan lapangan, cuaca buruk, dan keterbatasan sumber daya.

Diterbitkan

2024-02-16

Cara Mengutip

Robert Daniel Zebua, Jack Widjajakusuma, & Aazokhi Waruwu. (2024). ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA. Konferensi Nasional Teknik Sipil (KoNTekS), 1(5). https://doi.org/10.62603/konteks.v1i5.102