PERENCANAAN DAN ESTIMASI BIAYA K3 PADA PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN SINGARAJA-MENGWITANI TITIK 7D DAN 7E
DOI:
https://doi.org/10.62603/konteks.v2i2.205Keywords:
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Biaya Pengawasan dan Pencegahan, RisikoAbstract
Pembangunan Jalan dan Jembatan Batas Kota Singaraja Mengwitani Titik 7D dan 7E berlokasi di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang berada pada daerah dataran tinggi yang pada umumnya memiliki tanah lempung. Pembangunan ini mengalami permasalahan K3 yaitu terjadi tanah longsor pada pekerjaan galian pondasi jembatan yang mengakibatkan terhambatnya pekerjaan. Berdasarkan data Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) PT. Sinar Bali, tingkat risiko dari proyek ini adalah tingkat risiko sedang. Maka penelitian ini bertujuan menganalisis perencanaan kebutuhan peralatan dan upaya pencegahan dalam menangani permasalahan K3 serta mengestimasi biaya pencegahan (prevention cost) dan biaya pengawasan (inspection cost). Perencanaan K3 mencakup Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang (IBPRP) hasil dari perencanaan ini mendapatkan kebutuhan peralatan K3 berupa Alat Pelindung Diri (APD), banner K3, rambu petunjuk, larangan, peringatan, kewajiban, informasi, kerucut lalu lintas, tongkat pengatur lalu lintas, lampu penerangan, peralatan P3K, rotary lamp, APAR, bendera K3, terpal pencegahan longsor, dan poster. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadi permasalahan K3 yaitu dengan safety briefing, safety induction, safety talk/tool box meeting, pelatihan keselamatan kontruksi, asuransi (Construction All Risk/CAR), pengujian mutu air dan mutu udara. Dari hasil perencanaan ini mendapatkan biaya pencegahan (prevention cost) sebesar Rp 203,890,000.00 dan biaya pengawasan (inspection cost) sebesar Rp 1,081,920,000.00. Biaya pengawasan di dapat dari gaji personel K3 selama kontrak pembangunan berlangsung. Personel K3 pada pembangunan ini mencakup: Ahli K3 Muda, HSE Supervisi Pengawasan, K3 Administrasi, K3 Lapangan, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) dan Petugas Lalu Lintas.