PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TIDAK SEBIDANG SEBAGAI UPAYA MEMPERTAHANKAN HUTAN KOTA DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.62603/konteks.v1i2.34Keywords:
Infrastruktur tidak sebidang, hukum kota, pelestarian lingkunganAbstract
Perkembangan jumlah penduduk di pemukiman lama maupun daerah yang baru dikembangkan semakin
meningkat, hal ini memerlukan penyediaan lokasi pemukiman yang semakin luas juga. Pembangunan
infrasruktur tidak sebidang sepantasnya menjadi alternatif, sebab pembangunan ke arah horizontal
menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan, dan mengancam hutan kota termasuk kelestarian lingkungan.
Penolakan oleh sebagian masyarakat diakibatkan belum dipahaminya konsep pembangunan
infrastruktur tidak sebidang terutama yang terkait dengan kearifan lokal. Perasaan cemer/leteh timbul
saat masuk ke lantai bawah bangunan bertingkat karena merasa ada yang melangkahi oleh mereka yang
sedang berada di lantai atasnya. Permasalahan yang dikaji adalah apa yang menjadi tantangan
pembangunan infrastruktur tidak sebidang, dan bagaimana pendapat masyarakat tentang infrastruktur
tidak sebidang untuk mempertahankan hutan kota dan menjaga kelestraian lingkungan. Tujuan kajian
ini adalah ingin mengetahui tantangan yang dihadapi dan pendapat masyarakat terhadap infrastruktur
tidak sebidang. Metode yang dilakukan wawancara dengan stake holder dan menginput pendapat
masyarakat melalui pengedaran kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum
masyarakat merasakan tantangan yang tidak begitu berat, dan sangat menerima dilakukannya
pembangunan infrastruktur tidak sebidang, Saran yang disampaikan adalah melakukan sosialisasi secara
intens terhadap keberadaan infrastruktur tidak sebidang, dan perlu dibuatkan legalitas sebagai bukti
keseriusan dalam pelaksanaannya.